Kaidah Daripada
Orang-orang pragmatis selalu menggunakan kaidah daripada ini untuk melegitimasi aktivitas perjuangan di dalam sistem sekuler. Misalnya, asumsi-asumsi sebagai berikut: ‘daripada tidak berbuat apa-apa, mendingan menyatu ke dalam sistem agar bisa berbuat apa-apa’, ‘daripada hanya berwacana tentang penegakan Islam, mendingan bekerja nyata’, ‘daripada berwacana tentang kesejahteraan rakyat, mendingan bekerja untuk kesejahteraan rakyat’, dan sebagainya.
Ada juga yang berpemikiran: ‘daripada dipimpin oleh orang kafir, mendingan dipimpin oleh orang yang beragama Islam’, ‘daripada dipimpin orang yang sekulernya banyak, mendingan dipimpin oleh orang yang sekulernya sedikit’, ‘daripada dipimpin orang laki-laki kafir, mendingan dipimpin perempuan tapi muslim’, dan sebagainya.
Seolah-olah para aktivis itu dihadapkan pada sesuatu yang sama-sama buruk. Seolah-olah masuk ke dalam sistem itu buruk, dan berada di luar sistem itu juga buruk, tetapi keburukan di luar sistem itu lebih besar sehingga lebih memilih masuk ke dalam sistem yang dinilai keburukannya lebih kecil.
Ada juga asumsi-asumsi lain seperti berikut: Indonesia adalah negara sekuler. Agar jangan sampai dikuasai orang-orang yang sekulernya banyak, mendingan masuk ke sistem sekuler itu dan ‘menyekulerkan diri’ agar rakyat memilih dirinya yang lebih sedikit sekularnya.
Jadi, pragmatisme menjadi sesuatu yang akan menjadikan para aktivis menjadi orang-orang yang mudah terbeli, bahkan membeli. Mereka mudah untuk dibeli orang lain, mudah ditawar pihak lain. Inilah pragmatisme politik.
Hal seperti ini kadang-kadang dibumbui dengan pembenaran dari kaidah syara', “Jika ada dua keburukan atau kemadharatan bertemu maka yang lebih berat madharatnya dan lebih besar keburukannya harus dihilangkan” atau “Jika ada dua kemafsadatan bertemu maka yang harus diperhatikan adalah yang lebih besar mafsadatnya, dengan melaksanakan yang lebih ringan ke-mafsadat-annya”.
Kaidah yang atas, pada intinya memerintahkan kita agar kita memilih kemadharatan yang lebih kecil daripada kita mengalami kemadharatan yang lebih besar. Asumsinya begini: berjuang di dalam sistem kufur merupakan suatu kemudharatan. Tetapi ketika orang-orang yang tidak berpihak pada Islam berkuasa dalam sistem kufur ini, maka ini merupakan kemadharatan yang lebih besar daripada kemadharatan yang pertama. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, mereka (orang-orang pragmatis) lalu menerapkan kaidah syara’ di atas. Asumsinya: dengan berjuang di dalam sistem kufur maka telah memilih kemudharatan atau kemafsadatan yang lebih kecil daripada kemudharatan/kemafsadatan yang kedua.
Kaidah ini biasa digunakan dalam persoalan dhoror (darurat), misalnya ada dua keburukan yaitu akan membawa kematian apabila tidak makan, sementara makanan yang ada adalah makanan yang haram. Keburukan pertama, kematian apabila tidak makan dan keburukan kedua adalah memakan makanan yang haram, sehingga kita memilih memakan makanan yang haram berdasarkan kaidah diatas tadi karena kondisi dhoror (darurat). Dan hakikat dhoror (darurat) adalah suatu keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan atau kematian.
Pertanyaannya apakah jika tidak memilih berada di sistem kufur akan membawa kepada kebinasaan atau kematian? Jawabnya, belum tentu. Sebab, masih ada pilihan lain, dan belum sampai pada konsekuensi kematian dan cacat fisik. Oleh karena itu kaidah di atas tidak berlaku. Dan juga pilihannya adalah antara dua keburukan, kalau dilihat antara memilih dan tidak memilih bukanlah suatu keburukan yang berkonsekuensi pada dhoror (darurat), sebab faktanya tidak ada penyiksaan, pembunuhan bagi orang yang tidak berkecimpung dalam kegiatan pemilu. Jadi, jika seseorang tidak berada dalam konteks dhoror tersebut, maka dalam konteks seperti ini tidak ada pilihan: mana di antara keduanya yang paling ringan dhoror-nya. Bahkan cara ini tergolong cara gegabah dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan.
Misalnya, lokaslisasi pelacuran adalah haram. Keberadaan lokalisasi pelacuran itu dilegalkan dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu terjadinya seks liar atau transasksi seks bebas. Atau melegalkan ATM Kondom dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu tersebarnya virus HIV/AIDS. Penerapan kaidah syara’ seperti ini jelas keliru. Sebab, kedua dhoror tersebut merupakan bentuk pelanggaran syariat, yang sebenarnya bisa dihindari dan tidak mengharuskan memilih salah satu di antara keduanya. Bahkan menghilangkannya pun bisa.
Jadi, tidak bisa kita mengatakan: daripada dikuasai orang-orang yang sekulernya banyak, mendingan dikuasai orang-orang yang sekulernya sedikit. Atau: daripada virus HIV/AIDS tersebar, mendingan legalkan ATM Kondom atau lokalisasi pelacuran. Atau yang lainnya.
Jadi, kalau memang menolak demokrasi, tolak secara tegas. Jangan setengah-setengah. Misalnya mengatakan: kita menolak demokrasi tetapi hanya memanfaatkannya, agar tidak digunakan orang kafir untuk mencelakai umat Islam. Ini namanya tidak tegas. Abu-abu. Hitam tidak, putih juga tidak. Seperti banci. Pria bukan, wanita juga bukan.

Posting Komentar