Pelajar Muslimah di Bali:Menuntut Hak Kebebasan Menggunakan Jilbab di Lingkungan Sekolah
Kewajiban seorang wanita Muslim yang telah Baliq (Haid) untuk menutupi Seluruh Tubuhnya dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali telapak tangan dan wajah. (Q.S. An Nuur : 31, Q.S Al Ahzab : 59)
Hak Warga Negara dalam Kebebasan Beragama [UUD 45 Pasal 29 ayat (1), (2), 28B ayat (2), 28C ayat (1),(2), Pasal 28E ayat (1),(2), Pasal 28I ayat (1),(2),(4),(5), Pasal 28J ayat (1),(2)]
Surat Edaran Dikdasmen No : 1174/C/PP/2002 : "Siswa Diperkenankan Menggunakan Pakaian Berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3"
Klik Gambar Ini : Anda Akan di Alihkan ke Link Petisi di Change.org |
Posting Komentar