”Quo Vadis” Presidensialisme

PEMILU legislatif baru saja selesai. Walau masih menantikan rekapitulasi perhitungan suara resmi KPU, hampir dapat dipastikan komposisi perolehan suara setiap partai di DPR akan menggambarkan komposisi hasil hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga survei.

Terdapat dua fakta politik dari hasil hitung cepat ini. Pertama, kekuatan politik di DPR tetap tergambarkan sangat majemuk. Kedua, tak hanya majemuk, tetapi juga tak ada partai yang mayoritas atau dominan di DPR. Sirkulasi pergantian elite politik di DPR memang pasti akan terjadi. Sejumlah wajah baru akan muncul. Namun, watak DPR sebagai institusi dengan banyak kutub politik dipastikan tak akan mengalami perubahan substansial.

Konsekuensi strategis

Identifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat setidaknya tiga konsekuensi strategis dari hasil pemilu legislatif seperti ini dalam pengelolaan kekuasaan di Indonesia di masa depan. Pertama, kemajemukan politik masyarakat Indonesia harus diterima sebagai suatu faktor permanen. Partai politik adalah instrumen untuk melembagakan kemajemukan itu. Kemajemukan ini tidak mungkin dihilangkan kecuali parpolnya dihilangkan. Mengutip Erhard Eppler (2009), situasi seperti ini logis.

Bukankah parpol secara semantik berasal dari istilah Latin pars yang berarti ’semata-mata bagian dari masyarakat’. Logikanya, penyederhanaan kemajemukan parpol di DPR hanya bisa dilakukan dengan cara ”menyederhanakan” keragaman masyarakatnya. Namun, solusi dengan strategi ”depolitisasi” politik seperti ini tidak mungkin akan dilakukan dengan cara-cara otoritarian. Konsensus yang ada sejauh ini adalah tetap melanjutkan proses politik demokrasi. Instrumen yang digunakan untuk mengatasi masalah itu sejauh ini adalah dengan menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Namun, di sisi lain, pilihan konsolidasi demokrasi dengan instrumen seperti ini membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk membawa hasil yang konkret.

Kedua, terdapat kesulitan untuk menciptakan suatu institusi eksekutif yang efektif dan kuat untuk lima tahun mendatang, bahkan jika pemilihan umum untuk presiden Juli mendatang berhasil dilakukan hanya dalam satu putaran dan bahkan jika presiden yang terpilih memperoleh popular vote luar biasa besar, misalnya lebih dari 80 persen. Harus tetap dicatat, struktur kebijakan fiskal, penataan institusi melalui pembuatan berbagai regulasi baru, dan berbagai wewenang eksekutif lain masih perlu persetujuan dan kerja sama dari DPR.

Keharusan seperti ini tentu saja akan memunculkan dinamika politik yang terus-menerus dan tarik-menarik antara institusi presiden dan berbagai kekuatan politik di DPR. Adagium klasik Lasswell bahwa politik adalah siapa yang memperoleh apa, kapan, dan dengan cara apa akan terwujud dalam hubungan tarik-menarik ini. Proses seperti ini dalam pandangan publik tentu tak menyenangkan karena cenderung akan dipahami sebagai proses bagi-bagi kekuasaan belaka.

Ketiga, terdapat kesulitan untuk menciptakan suatu kebijakan ekonomi yang optimal. Fenomena politisasi kebijakan tidak akan dapat dihindarkan betapapun kuatnya muatan unsur ”teknokratis” dari kebijakan yang tengah diusulkan oleh eksekutif. Karakter setiap kebijakan tidak akan dapat menjadi tajam dan radikal, tetapi harus mengakomodasikan spektrum kepentingan politik yang sangat luas melalui proses kompromi dan negosiasi yang terus-menerus. Kebijakan yang berakar banyak (broad based policy) seperti ini kemungkinan besar akan membuat tidak adanya istilah kebijakan strategis.

Semua akan menjadi ”strategis” karena semua hal jadi penting. Selain itu, pragmatisme akan jadi watak utama yang menggerakkan kebijakan pemerintahan mendatang. Politik sebagai praktik idiologis yang mencerahkan pada gilirannya tentu saja tak akan bisa dimaksimalkan. Politik kemudian akan cenderung dipahami sebagai rumusan kebijakan dalam muatan setengah konkret, setengah membumi, tak langsung mengena sasaran.

Memenangkan Indonesia

Sesungguhnya tiga konsekuensi ini bermuara pada satu isu penting: gagasan politik tentang presidensialisme tak dapat dimaksimalkan. Dengan sistem kemajemukan parpol yang ada saat ini, presiden tak akan tampak merefleksikan pimpinan puncak tunggal eksekutif yang kuat dan efektif ketika ia dihadapkan dengan berbagai kekuatan politik di institusi legislatif. Walau tak sepenuhnya sama, citra politik presiden akan tampak lebih menyerupai citra politik perdana menteri dalam sistem parlementer. Intinya, secara normatif Indonesia memiliki seorang presiden, tetapi demi memperoleh legitimasi politik, perilaku politik presiden nantinya akan tetap terstruktur dalam arena permainan politik parlementarisme.

Perilaku seperti ini tampak mulai muncul setelah berakhirnya pemilu legislatif. Berbagai pertemuan antar-petinggi partai segera setelah hasil hitung cepat diumumkan adalah ilustrasi paling nyata. Semua pertemuan itu menyimbolkan adanya upaya ”mendamaikan” dua kebutuhan yang sangat mendesak: kebutuhan menskenariokan institusi presiden yang efektif dan kuat dengan kebutuhan memperoleh legitimasi politik dari kekuatan partai di parlemen. Pertanyaannya, adakah jalan keluar lain di luar pola rangkaian pertemuan tingkat tinggi yang tengah terjadi itu? Bagaimana keluar dari jebakan presidensialisme gaya Indonesia dengan sistem multipartai seperti ini?

Ada dua opsi yang tersedia. Pertama, pada tataran nilai. Dalam pandangan sekilas tampaknya memang tak ada jalan pintas yang terpampang di depan mata. Namun, tidak demikian seandainya setiap pemimpin parpol di negeri ini bersedia untuk menanamkan kebajikan (virtue) bahwa memenangi pemilu hanyalah langkah awal memenangkan Indonesia. Memenangi pemilu, baik legislatif maupun jabatan presiden, bukanlah segala-galanya. Memenangkan rakyat Indonesia setelah pesta pemilu seharusnya jauh lebih penting daripada sekadar mempraktikkan bagi-bagi kekuasaan ala politik Lasswell.

Pilihan kedua, pada tataran kelembagaan. Pilihan yang tersedia pada tataran ini ada dua. Pertama, dengan cara meningkatkan secara drastis ambang batas parlemen, misalnya dengan meningkatkannya menjadi 10 persen. Pilihan seperti ini tentu saja tak mudah karena akan dipandang sebagai bagian dari agenda ”depolitisasi politik” yang semena-mena gaya Orde Baru. Tudingan seperti ini akan dapat diminimalkan jika disertai dengan pilihan berikut, yaitu dengan memberikan ruang bagi partai yang tak lolos ambang batas parlemen 10 persen itu untuk melebur (merger) dengan partai lain.

Satu argumen untuk mendukung pilihan ini sangat sederhana. Secara ideologis, parpol di Indonesia sebenarnya dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu yang berbasis nilai-nilai kebangsaan, kerakyatan, dan keagamaan. Karena itu, diskusi dan wacana tentang kebutuhan untuk peleburan atas dasar kategorisasi seperti ini barangkali memang mulai layak untuk dimulai dan dipikirkan.

MAKMUR KELIAT, Pengajar FISIP Universitas Indonesia
Posting Komentar

Posting Komentar