Wajibnya Bersama Jamaah Kaum Muslim Ketika Terjadinya Fitnah

Dalam Shahih al-Imam Muslim fi Syarhi an-Nawawi terdapat bab tentang “wajibnya bersama jamaah kaum muslim ketika terjadinya fitnah, wujubu mulazimati jama’atil muslimin ‘inda dzuhuril fitan”.

Telah memberitahu kami Ubaidillah bin Mu’adz al-Anbari. Telah memberitahu kami Ashim, yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid, dari Zaid bin Muhammad, dari Nafi’ yang mengatakan, bahwa Abdullah bin Umar datang kepada Abdullah bin Muthi’, ketika terjadi siksaan pedih di zaman Yazid bin Muawiyah. Abdullah bin Muthi’ berkata: “Berikan pada Abu Abdur Rahman bantal.” Abdullah bin Umar berkata: “Aku datang kepadamu tidak untuk duduk, namun aku datang kepadamu untuk memberitahu kamu hadits, yang aku dengar dari Rasulullah saw, dimana Beliau bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang melepas tangan dari ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiiki hujjah. Dan barangsiapa yang mati sementara di pundaknya belum ada baiat, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah (berdosa).” (HR Muslim).

Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa yang melepas tangan dari ketaatan, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah.” Artinya ia tidak punya hujjah atau dalih tentang perbuatannya, dan ia tidak memiliki alasan yang bermanfaat untuk dirinya.

Waspadalah, waspadalah …. ! Saat ini umat hidup tanpa seorang Imam (Khalifah), tanpa al-Qur’an yang diterapkan di tengah-tengah mereka, dan tanpa kehidupan yang sesuai syariah Islam. Padahal Allah SWT membedakan umat ini dari umat-umat yang lainnya, bahwa Allah mewajibkan umat ini agar hidup sesuai dengan metode yang diturunkan Allah, dan dicontohkan oleh Rasul-Nya. Sehingga tidak ada artinya keberadaan umat ini tanpa penerapan al-Qur’an. Allah SWT berfirman: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (TQS. Adz-Dzariyat [51] : 56).

Dengan demikian, hikmah dari penciptaan ini adalah untuk beribadah. Hanya saja kami saat ini hidup sangat jauh dari apa yang diinginkan Allah, bahkan kita hidup dalam kondisi yang dimurkai Allah. Bagaimana tidak, umat sekarang hidup tanpa baiat pada Imam (Khalifah) yang didengar dan ditaati perintahnya. Padahal Rasulullah saw telah memperingatkan dengan peringatan yang keras terkait tidak adanya Imam (Khalifah) dan tidak adanya baiat.

Dalam hadits ini Rasulullah saw mewajibkan setiap Muslim agar di pundaknya ada baiat kepada Khalifah, namun beliau tidak mewajibkan secara langsung agar setiap Muslim membaiat kepada Khalifah. Sehingga yang wajib adalah adanya baiat di pundak seorang Muslim. 

Dengan demikian, adanya Khalifah itulah yang menjadikan adanya baiat di pundak kaum Muslim, baik ia membaiat secara langsung atau tidak. Untuk itu hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya mengangkat Khalifah, dan bukan dalil tentang wajibnya masing-masing rakyat membaiat Khalifah. 

Sebab celaan Rasulullah itu adalah untuk keadaan dimana baiat tidak ada di pundak seorang Muslim sampai ia mati, dan tidak mencela tidak adanya baiat. Sehingga berdiam diri dari kewajiban mengangkat Khalifah untuk kaum Muslim adalah kemaksiatan di antara kemaksiatan terbesar, karena ia berdiam diri dari melakukan kewajiban di antara kewajiban terbesar dalam Islam, dimana tegaknya hukum-hukum Allah bergantung padanya, bahkan adanya Islam dalam kehidupan sangat bergantung padanya. Maka, semua kaum Muslim berdosa dengan dosa besar ketika mereka semua berdiam diri dari keajaiban mengangkat Khalifah untuk kaum Muslim.

Jika semuanya bersepakat untuk berdiam diri dari kewajiban ini, maka berdosalah masing-masing individu dari mereka yang ada di seluruh penjuru bumi ini. Jika sebagian kaum Muslim sudah melakukan kewajiban mengangkat Khalifah, dan sebagian lagi tidak, maka dosa itu gugur dari mereka yang melakukannya, dan tetap wajib bagi mereka yang tidak melakukan hingga mereka juga melakukannya. Sebab kesibukan melaksanakan kewajiban itulah yang menggugurkan dosa dari tertundanya pengangkatan Khalifah, dari waktunya, dan dari ketidakberhasilannya. 

Adapun mereka yang tidak melakukan kewajiban, maka dosa setelah tiga hari tidak adanya Khalifah tetap bagi mereka hingga diangkatnya Khalifah. Sebab Allah telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajiban, sementara mereka tidak melakukan dan tidak berusaha untuk menegakkannya. Oleh karena itu, mereka layak untuk mendapatkan dosa, azab Allah dan kehinaan di dunia dan di akhirat. Kelayakan mereka untuk mendapatkan azab adalah jelas karena mereka meninggalkan kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang diperintahkan Allah, terutama kewajiban yang dengannya semua kewajiban dapat diterapkan, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan, kemenangan Islam dapat dibuktikan, dan kalimah Allah (Islam) menjadi yang tertinggi di negeri-negeri kaum Muslim dan di seluruh penjuru dunia. []

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 19/3/2014.
Posting Komentar

Posting Komentar