MetroTV dan TVOne Terancam di Tutup, Karena Memihak Capres Tertentu
JAKARTA -- Dua stasiun televisi swasta terancam tidak diperpanjang ijin siarannya. Ancaman itu muncul dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lantaran dua stasiun tersebut dinilai melakukan pemihakan secara berlebihan pada calon presiden (Capres) dan wakil presiden tertentu.
Pihak KPI menyebut, akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menyampaikan permohonan pemutusan ijin siaran mereka. Dalam surat itu akan disertakan apa saja pelanggaran yang telah dilakukan oleh dua stasiun televisi tersebut. Seperti, jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan yang tidak proporsional.
"Kami temukan pelanggaran di TV One pada tanggal 4 Juni 2014. Kami juga menemukan pelanggaran yang sama tanggal 2 dan 3 Juni 2014. sedangkan Metro TV kami melihat pelanggaran pada tanggal yang sama dengan TV one," ungkap Ketua KPI Pusat, Judharisawan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kemenkominfo Tiffatul Sembiring mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi sebelum memutuskan. Menurutnya, pencabutan ijin tidak bisa dilakukan secara gegabah. Ia pun mengatakan, terdapat beberapa prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan peneguran atau peringatan bagi stasiun televisi.
Namun, pihaknya juga tak akan segan-segan memanggil kedua stasiun telivisi milik politisi partai golongan karya (Golkar), Aburizal Bakrie, dan partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh itu jika terbukti bersalah.
"Kita lihat dulu laporannya seperti apa, pelanggarannya seperti apa, sampai soal pencabutan ijin," ujar Tiffatul saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Jumat (13/6).
Tapi, lanjut dia, hingga saat ini surat permohonan KPI itu belum sampai ke tangannya. Sehingga ia pun masih belum mengetahui secara detail jenis pelanggaran dua stasiun televisi itu seperti yang disebut KPI. "Belum ada. Nanti kit baca dulu," ungkap Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (mia/jpnn/fajarkhilafah)
Posting Komentar