Olahraga Dalam Islam

Olahraga Dalam Islam
Oleh: Hafidz Abdurrahman

Dunia olahraga memang luas, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Potensi, motivasi bahkan ambisi mereka dalam berolahraga pun berbeda-beda. Ada yang baik dan positif, tetapi ada juga yang tidak baik dan negatif. Olahraga itu sendiri, apakah yang berbentuk fisik maupun psikis, ternyata ada yang bermanfaat dan konstruktif, tetapi ada juga yang membahayakan dan merusak.

Karena itu, kegiatan olahraga dan non-olahraga, bahkan semua urusan kehidupan manusia, karena merupakan bagian dari kehidupan manusia, harus diatur, baik dengan Alquran maupun Sunnah Rasulullah SAW. Baik dalam bentuk perbuatan, perkataan, termasuk motivasi dan tindakannya. Pengaturan itu bukan karena tradisi dan budaya atau karena populer dan digandrungi, jika ternyata bertentangan dengan syariat Allah harus dilarang. Sebab, syariatlah yang menjadi pemutus atas individu, jamaah dan negara. Syariat pulalah yang menjadi penentu perasaan dan perilaku. Syariat pulalah yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Tujuan Olahraga

Kehidupan umat Islam pada era di mana hukum Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah adalah kehidupan yang dipenuhi dengan ambisi dan cita-cita Islam yang agung dan mulia, yaitu i’la’i kalimati-Llah (menjunjung tinggi kalimah Allah) dengan dakwah dan jihad, guna mengemban dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia. Nabi pun bersabda, “Sesungguhnya melancong dan rekreasi umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR Abu Dawud, Hakim, Baihaqi dan at-Thabrani).

Ini menjadi bukti, bahwa kehidupan umat Islam bukan kehidupan yang dipenuhi dengan sendagurau, main-main dan santai, tetapi kehidupan yang serius. Meski tidak berarti, tidak boleh diselingi, sesekali dengan santai dan sendagurau. Tetapi, selingan tetap selingan. Bukan justru, selingan ini mendominasi waktu dan hari-hari seorang Muslim.

Karena itu, jika Nabi memerintahkan agar kita mengajarkan renang, berkuda dan memanah kepada anak-anak kita, konteks perintah tersebut ada dua: Pertama, menjaga kebugaran tubuh agar tetap sehat; Kedua, melatih kekuatan fisik untuk persiapan berjihad di jalan Allah. Tidak lebih dari itu. Maka, olahraga diperlukan dalam dua konteks ini. Bukan untuk olahraga itu sendiri, juga bukan untuk mendapatkan dan mengumpulkan harta, bukan pula untuk mendapatkan popularitas dan ketenaran, yang diikuti dengan arogansi, kesombongan serta sikap destruktif lainnya, sebagaimana yang banyak ditunjukkan oleh olahragawan dan atlet saat ini.

Dengan kata lain, olahraga ini di-set up sedemikian rupa sebagai bagian dari aktivitas politik dan ideologis. Inilah tujuan dan konteks olahraga, yang di era permulaan Islam dikenal dengan istilah Furusiyyah (latihan berkuda untuk menjadi kesatria), yaitu untuk memberikan, membela dan mengembalikan hak-hak yang dirampas dari pemiliknya.

Dalam konteks inilah, olahraga ini disyariat. Allah berfirman, “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang mampu kalian upayakan.” (Q.s. al-Anfal [8]: 60). Nabi juga bersabda: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah, ketimbang orang mukmin yang lemah.” Dalam konteks itu pula, Nabi SAW mengizinkan orang-orang Abesenia untuk memainkan tombak di masjid Nabawi yang mulia. Nabi juga mengizinkan Aisyah, istri baginda SAW, untuk melihat mereka (HR Muttafaq ‘Alaih).

Kebijakan Olahraga yang Salah

Ketika kehidupan umat Islam dipimpin oleh ideologi kapitalisme, dengan asas manfaat sebagai pandangan hidupnya, maka orientasi hidup kaum Muslim pun berhasil disesatkan. Mereka bukan hidup untuk Islam dan umatnya, apalagi persiapan untuk kehidupan akhirat. Tetapi, mereka hidup untuk kesenangan duniawi dan materi. Dunia olahraga pun disulap menjadi industri untuk mewujudkan ambisi materi, duniawi dan polularitas.

Para olahragawan dan atlet pun telah menjelma menjadi selebritas, yang diburu oleh media dan penggemar, kemudian diikuti dengan iklan dan pendapatan yang melimpah. Inilah industri olahraga yang telah keluar dari konteksnya untuk menjaga kebugaran tubuh agar tetap sehat dan melatih kekuatan fisik untuk persiapan berjihad di jalan Allah. Di negara-negara Barat, olahragawan dan atlet pun terlibat skandal seks, minuman keras, kecanduan obat dan moralitas.

Fenomena kehidupan mereka pun telah menyihir kaum Muslim. Mereka mengikuti berita dan agenda olahraga dengan mendalam, sementara mereka nyaris tidak tahu urusan agama dan umat mereka. Semuanya ini telah menyeret mereka dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Inilah musibah yang dihadapi oleh kaum Muslim saat ini. Bahkan, olahraga telah digunakan sebagai sarana untuk meracuni mereka dan menghalang-halangi mereka dari dzikir, shalat dan jihad di jalan Allah, serta membuang-buang potensi mereka untuk bermain siang dan malam, tanpa peduli terhadap peristiwa atau kondisi yang menimpa kaum Muslim. Ini jelas dilarang oleh Islam.

Kepentingan Politik dan Ideologis

Jihad sebagai ujung tombak Islam (dzarwah sanam al-Islam) dan cara yang disyariatkan oleh Allah untuk meraih kemuliaan di dunia dan akhirat, jelas membutuhkan persiapan, antara lain kebugaran badan. Dalam hal ini, olahraga dan latihan fisik jelas mempunyai peranan. Sebagai contoh, keahlian memanah, melempar lembing dan menembak, misalnya, jelas sangat dibutuhkan dalam berjihad.

Demikian juga kebugaran fisik, merupakan prasyarat yang dibutuhkan dalam berjihad agar bisa mengarungi medan jihad yang sangat berat. Ini membutuhkan latihan dan olahraga, seperti jalan kaki, lari spring, termasuk renang yang sangat membantu kebugaran fisik dan pernafasan. Selain itu, olahraga seperti karate, taekwondo, kungfu, ninja dan keterampilan sejenisnya, di mana olahraga ini berguna untuk mempertahankan diri dan menyerang lawan, juga dibutuhkan.

Hanya saja, olahraga tersebut bukan untuk olahraga itu sendiri, sehingga tidak untuk diperlombakan, sekaligus menjadi ajang pertunjukan, tontonan dan bisnis. Karena tradisi perlombaan seperti ini tidak ada dalam budaya Islam. Budaya ini merupakan budaya Yunani, dengan gimnasiumnya, dan ada sebelum Islam. Ketika Islam berkuasa, budaya dan tradisi seperti ini tidak pernah ditemukan dalam kehidupan Islam. Karena itu, apa yang kini berlangsung di tengah-tengah kaum Muslim, sesungguhnya bukan warisan budaya Islam dan bertentangan dengan cita-cita Islam. Wallahu a’lam.[]
Posting Komentar

Posting Komentar