Khilafah ISIS Mendistorsi Citra Khilafah 'Alaa Min Hajjin Nubuwwah
Perjuangan menegakkan institusi penegak syariah yakni khilafah, bukanlah jalan mudah. Ini di akui oleh KH. Shiddiq Al-Jawi, DPP Hizbut Tahrir Indonesia. Beliau menjelaskan isu khilafah belakangan ini di warnai oleh eksistensi ISIS yang di cap sebagai organisasi Teroris. Khilafah menurut KH. Shiddiq Al-Jawi, akan tetap menjadi kewajiban umat islam yang harus di segerakan. Beliau mengatakan Imam mazhab sepakat bahwa Khilafah adalah sebuah kewajiban.
“Imam Al-Qurtubi mengatakan bahwa ulama yang tidak setuju dengan Khilafah adalah ulama yang ‘tuli’ sebab tidak mendengarkan perintah Allah. “ pekik beliau. keberadaan Khilafah ISIS di nilai shidiq akan Mendistorsi citra Khilafah dengan melakukan serangkaian monterisasi. Selain itu, hal ini akan menyalurkan semangat para perindu khilafah kepada khilafah palsu, menghambat munculnya khilafah hakiki dan mengadu domba kaum muslimin. Isis juga mudah Diinfiltrasi oleh pihak lain.
Sikap resmi HTI terhadap deklarasi Khilafah oleh ISIS adalah Khilafah ISIS tidak sah karena tidak memenuhi empat syarat yakni adanya kekuasaan yang mandiri, Keamanan berada dibawah penguasaan Islam, Negeri tersebut harus segera menerapkan islam dan menyebarkan ke seluruh dunia. KH. Shiddiq Al-Jawi menyebutkan, Khilafah memiliki empat pilar. Di antaranya Kedaulatan berada pada Hukum Syara’, Kekuasaan berada di tangan umat, Mengangkat satu orang Khalifah dan hanya Khalifah saja yang berhak menetapkan Hukum. [] Rifai/Iton/VisiMuslim.Com
Suasana Acara Temu Tokoh Peduli Syariahdan Khilafah HTI Sulsel |
Sikap resmi HTI terhadap deklarasi Khilafah oleh ISIS adalah Khilafah ISIS tidak sah karena tidak memenuhi empat syarat yakni adanya kekuasaan yang mandiri, Keamanan berada dibawah penguasaan Islam, Negeri tersebut harus segera menerapkan islam dan menyebarkan ke seluruh dunia. KH. Shiddiq Al-Jawi menyebutkan, Khilafah memiliki empat pilar. Di antaranya Kedaulatan berada pada Hukum Syara’, Kekuasaan berada di tangan umat, Mengangkat satu orang Khalifah dan hanya Khalifah saja yang berhak menetapkan Hukum. [] Rifai/Iton/VisiMuslim.Com
Posting Komentar