83,1% Remaja Indonesia Mencoba Minuman Beralkohol

Upaya perjuangan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) untuk membatasi peredaran miras tidak pernah berhenti, hari ini rabu (9/10) Genam kembali beraudiensi bersama Badan Legislasi DPR RI, untuk Pembahasan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol.

Hal ini menjadi penting setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut kepres No.3 thn 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, oleh karena itu Gerakan Nasional AntiMiras mendesak DPR untuk memprioritaskan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol untuk dibahas pada masa sidang tahun 2013. “Masyarakat resah, korban miras terus bertambah, kami ingin RUU Minuman beralkohol segera di bahas” ungkap ketua Genam Fahira Idris.

Indonesia Darurat Miras, sehari 50 orang menjadi korban miras. Data BPS tahun 2012 menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, 83,1% remaja Indonesia pernah minum minuman beralkohol. Data ini nyata dan terjadi di negara kita, kata Fahira di depan Baleg DPR.

Abdul Hakiem anggota Baleg DPR RI yang juga anggota FPKS mendukung penuh usulan Genam untuk segera memprioritaskan RUU Minuman Beralkohol. “Contoh-contoh daerah yang sudah melaksanakan Perda Anti miras menjadi bahan penting untuk kajian Baleg seperti Banjarmasin, Cirebon dan manokwari”.

Ini luar biasa, daerah lebih tegas dalam melindungi warga dan generasi di daerahnya, ini bisa jadi contoh, kata Abdul Hakim menambahkan.

Acara RDPU ini dihadiri pengurus Genam dan anggota Baleg DPR, rapat dipimpin oleh pak Dimyati. Banyak usulan yang disampaikan Genam tentang bahaya miras yang sama dengan narkoba.

Genam Ingin Miras tidak mudah didapat, mahal dan tidak boleh di iklankan. Genam berpatokan kepada Permendag No.43 tentang Penjualan Minuman beralkohol tidak di dekat Sekolah, dekat rumah tinggal, dekat tempat Ibadah, dekat rumah sakit dan dekat kantor.

Kita bertahap, semoga tahun 2025 Generasi Indonesia bebas Miras. Kata Fahira menutup presentasi. (sbb/dakwatuna)
Posting Komentar

Posting Komentar