Menggerebek Pasangan Mahasiswa Mesum, Seorang Satpam dan Warga Dipidanakan

Menggerebek Pasangan Mahasiswa Mesum, Seorang Satpam dan Warga Dipidanakan
MALANG - Gara-gara menggerebek sepasang mahasiswa yang berbuat mesum, seorang Satpam dan seorang warga Griya Shanta dipidanakan. Warga yang geram sepakat memboikot Pemilihan Presiden (Pilpres), jika dua tersangka tersebut tidak dibebaskan dari proses hukum.

Sikap warga bermula pada 13 Juni 2013, pukul 22.30 WIB. Saat itu seorang mahasiswa Universitas Brawijaya Fakultas Teknologi Pertanian, M Anugerah diketahui membawa perempuan masuk ke rumah kontrakannya, di Blok L-216.

“Warga sebenarnya sudah lama mengincar Anugerah karena sering membawa wanita menginap di rumahnya. Karena itu warga sepakat untuk menangkap basah perbuatannya,” ujar perwakilan warga, Sugiarso, Senin (28/4/2014).

Sekitar 20 warga dan petugas keamanan perumahan malam itu mengetok rumah kontrakan Anugerah. Sempat terjadi perlawanan, sebab Anugerah berupaya agar warga tidak masuk. Namun karena kalah tenaga, warga berhasil masuk ke rumah.

Di dalam rumah itu, warga mendapati seorang perempuan hanya mengenakan celana dalam berupaya bersembunyi di belakang pintu. Belakangan diketahui, perempuan tersebut berama Rara Jingga, mahasiswa dari fakultas yang sama. Saat itulah sempat terjadibakupukul antara warga dengan Anugerah.

“Saat itu terjadi perkelahian karena ada perlawanan dari Anugerah. Jadi Anugerah juga melakukan pemukulan,” tambah Sugiarso.

Saat itu, salah satu Satpam yang bernama Yuliono saling serang dengan Anugerah. Sementara Sekretaris RT Hari Subiato berupaya melerai. Keributan tersebut berakhir usai Anugerah mengaku salah dan membuatsuratpernyataan.

Namun diam-diam Anugerah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru. Beberapa warga sempat dimintai keterangan oleh penyidik, Termasuk Yuliono dan Hari Subiakto. Masih menurut Sugiarso, polisi hanya mengatakan keduanya sebagai saksi.

“Kalau mau dimintai keterangan, keduanya hanya dipanggil lewat telepon. Bahkan saat dijadikan tersangka, mereka tidak tahu,” ucapnya.

Kamis (3/4/2014), Yuliono dan Hari dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, dengan Pasal 352 dan 170 KUHP. Penahanan Yuliono dan Hari memicu kemarahan warga Griya Shanta.

Mereka mengancam golput saat Pemilu Legislatif 9 April 2014. Seluruh perangkat Pemilu di perumahan ini sepakat mengirimkan logistik Pemilu ke Kejari Kota Malang. Kecuali Kejaksaan membebaskan Yuliono dan Hari.

Ancaman warga membuahkan hasil. Kajari Kota Malang, Munasim sepakat melepas keduanya Senin (7/4/2014) malam. Saat itu,suratpenangguhan ditandatangani Camat Lowokwaru Rustamaji dan Lurah Mojolangu, Joao Carvalho.

“Kejaksaan maunya Camat yang memberikan jaminan. Syukurnya Pak Camat waktu itu mau memberikan jaminan,” tambahnya.

Namun Rabu (30/4/3014), Yuliono dan Hari akan menjalani sidang pertama. Warga menganggap keduanya tidak bersalah. Warga menuntut agar keduanya dibebaskan dari segala jerat hukum.

Selain itu, warga juga akan menggugat Anugerah dan Rara yang sudah melakukan perbuatan mesum di kampung mereka. Warga juga sudah mengajukan ke Rektorat UB untuk memecat kedua mahasiswa. Langkah warga mendapat dukungan 16 dosen UB yang tinggal di Perumahan Griya Shanta.

Jika nantinya proses hukum terhadap Yuliono dan Hari dianggap tidak adil, warga akan memboikot pelaksanaan Pemilihan Presiden mendatang. Langkah ini sebagai bentuk protes warga karena merasa diperlakukan sewena-wena.

“Kami berupaya menjaga lingkungan kami agar tetap aman, kondusif dan bebas perilaku asusila. Tapi nyatanya kami malah dipidanakan. Lebih baik kami tidak usah terlibat dalam Pilpres mendatang,” pungkas Sugiarso. (*tbn/gerilyadakwah)
Posting Komentar

Posting Komentar