Perlindungan Kaum Hawa Pada Zaman Khilafah

Khilafah Memberantas dan Mencegah Eksploitasi Perempuan
Perlindungan Kaum Hawa pada zaman Khilafah
Gambaran Kaum Hawa Pada Zaman
Khilafah Ustmani 1812 M
Dalam sistem Khilafah, perempuan tidak pernah mengalami diskriminasi dan eksploitasi. Adanya jaminan Syari’ah Islam memastikan perempuan terpenuhi segala kebutuhan hidupnya. Berbanding terbalik dengan Kapitalisme sebagai sebuah ideologi rusak buatan akal manusia yang lemah. Ide ini memandang perempuan sebagai individu yang harus memberi kontribusi pada pendapatan ekonomi meskipun dengan cara yang menghinakan perempuan itu sendiri.

Sistem Khilafah akan memastikan setiap perempuan menjalankan perintah Allah untuk mengenakan jilbab dan kerudung saat keluar rumah (QS an-Nur [24]: 31 dan al Ahzab [33]: 59). Khilafah juga memastikan setiap perempuan terhindar dari hal-hal yang tidak baik dengan menjaga kehidupan khusus dan kehidupan umum sesuai syara’.

Prinsip-prinsip perlindungan terhadap kehormatan perempuan dan menjauhkan perempuan dari eksploitasi harus dilakukan secara terpadu. Di antara kebijakan terpadu Khilafah dalam menyelesaikan eksploitasi dan trafficking di antaranya:

Pertama, penyebab eksploitasi dan trafficking adalah rendahnya tingkat pendidikan perempuan. Khilafah akan menerapkan Sistem pendidikan Islam yang ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam di samping memberikan ilmu, ketrampilan dan keahlian. Khilafah juga akan menanamkan nilai-nilai tentang kedudukan laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat; tentang perilaku terpuji dan tercela.

Kedua, ekonomi yang eksploitatif. Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang melarang aktivitas ekonomi yang menzhalimi orang lain, memberi upah tak layak, dan menjauhkan semua jenis aktivitas memanfaatkan kemolekan tubuh perempuan demi keuntungan materi. Karena itu Khilafah akan menutup rapat semua pintu menuju zina. Khilafah, dengan penerapan sistem eknomi Islamnya, juga akan memastikan seluruh rakyat berada dalam kemakmuran.

Ketiga, media massa sangatlah urgen. Khilafah akan memastikan bahwa semua media menjalankan fungsi memberi informasi yang mendidik, menggambarkan pelaksanaan syariah Islam, tidak menayangkan pornografi dan gaya hidup hedonis, serta menyebarluaskan keteladanan dan akhlak mulia. Para perempuan akan terlindungi dari media rusak yang menjebak perempuan dalam bisnis pornografi dan pornoaksi

Keempat, Khilafah akan menerapkan sistem peradilan Islam yang akan memberlakukan sanksi secara tegas dan adil. Sanksi atas kriminalitas menghadirkan fungsi pencegahan (zawâjir) dan penebus dosa (jawâbir). Segala bentuk eksploitasi maupun trafficking (perbudakan) perempuan adalah perbuatan kriminal yang pelakunya akan dihukum dengan hukuman yang sangat berat sesuai syariat Islam, hingga tercipta masyarakat yang bersih dari perilaku maksiat. Perempuan pun terjaga kehormatannya dan jauh dari eksploitasi.

Posting Komentar

Posting Komentar